Sambutan

Tugas pokok Inspektorat Kabupaten adalah melakukan pemeriksaan, evaluasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program, kebijakan, dan anggaran pemerintah. Fungsi utamanya adalah memastikan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas lembaga pemerintah daerah untuk mencapai tujuan pembangunan yang optimal.

Dr. MARLAN NIRSYAMSU M.M.

Akses Cepat

Inspektorat

Informasi Layanan

Inspektorat

Informasi Sarana

Inspektorat

Informasi Pengaduan

Inspektorat

Informasi SKM

Inspektorat

Informasi

Inspektorat

Unggulan

Inspektorat

Whistleblowing System (WBS)

Whistleblowing System (WBS) digunakan untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, khusus yang berindikasi tindak pidana Korupsi.

Berita Terbaru

Inspektorat

Pegawai

Inspektorat

Agenda

Inspektorat

Pertanyaan Umum

Inspektorat

Link Terkait

Kontak

Inspektorat

Alamat

Komplek Pemda, Jalan Raya Soreang No.Km. 17, Pamekaran, Bandung, Jawa Barat

Whatsapp/Telp

6285

6222

Email

inspektorat@bandungkab.go.id

Jam Operasional

Senin-Jumat 08.00 - 16.00 WIB