Sambutan
Tugas pokok Inspektorat Kabupaten adalah melakukan pemeriksaan, evaluasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program, kebijakan, dan anggaran pemerintah. Fungsi utamanya adalah memastikan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas lembaga pemerintah daerah untuk mencapai tujuan pembangunan yang optimal.