Halaman

Sejarah

-

Garis Besar Sejarah dan Perkembangan

 

 

1. Era Awal (Sebelum Reformasi)

 

Pada masa Orde Baru, fungsi pengawasan internal di daerah dilaksanakan oleh badan atau unit yang disebut dengan nama yang berbeda, seperti Badan Pengawas Daerah (Bawasda) atau sebutan lain. Tugasnya adalah membantu Kepala Daerah (Bupati/Gubernur) dalam mengawasi pelaksanaan administrasi dan keuangan daerah.

 

2. Reformasi dan Otonomi Daerah

 

Titik balik utama adalah setelah era reformasi dan berlakunya undang-undang otonomi daerah, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan kemudian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

  • Perubahan Nomenklatur: Bawasda diubah namanya menjadi Inspektorat Daerah atau Inspektorat Wilayah Kabupaten/Kota. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan sebagai bagian integral dari sistem manajemen pemerintahan daerah.

  • Penguatan Peran: Peran Inspektorat mulai diperkuat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

 

3. Regulasi Organisasi dan Tata Kerja (OTK)

 

Struktur dan fungsi Inspektorat Kabupaten Bandung secara periodik ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang disesuaikan dengan regulasi nasional terbaru, terutama:

  • PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah: Peraturan ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Bandung untuk menyusun struktur organisasinya. Inspektorat ditetapkan sebagai salah satu perangkat daerah.

  • Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 (dan perubahannya): Perda ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di mana Inspektorat Daerah menunjukkan cakupan tugas yang luas.

 

4. Perkembangan Terkini

 

Inspektorat Kabupaten Bandung terus melakukan penyesuaian untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Hal ini tercermin dari peraturan internal seperti:

  • Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2022: Mengatur tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah. Perbup ini menggantikan Perbup sebelumnya (Nomor 103 Tahun 2021).

  • Penggunaan Teknologi: Inspektorat Kabupaten Bandung juga aktif mengembangkan sistem informasi pengawasan, seperti penggunaan aplikasi Simaslahat (Sistem Informasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Terpadu), untuk mempercepat pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

Secara ringkas, meskipun tanggal pendirian awalnya tidak spesifik, Inspektorat Kabupaten Bandung merupakan evolusi dari unit pengawasan sebelumnya (Bawasda) dan keberadaannya telah secara resmi diatur dan diperkuat sejak berlakunya regulasi Otonomi Daerah dan Perda Kabupaten Bandung terkait Organisasi Perangkat Daerah.