Halaman
Dasar Hukum / Tupoksi
Berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 234 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 85 Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah merupakan perangkat daerah sebagai unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mempunyai kedudukan “sebagai unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”
Inspektorat Daerah dipimpin oleh seorang Inspektur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati untuk membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah