Halaman
Visi dan Misi
Visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Bandung tahun 2025-2029 adalah “Terwujudnya Kabupaten Bandung Lebih Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis, Sejahtera (BEDAS) Maju dan Berkelanjutan menuju Indonesia Emas” dan Inspektorat Daerah mendukung terhadap misi 3: “Mengoptimalkan Tata Kelola Pemerintah dan Pelayanan Publik yang Partisipatif, Transparan, dan Akuntabel”
Tujuan dalam RPJMD Kabupaten Bandung tahun 2025-2029 yang diintervensi oleh Inspektorat Daerah adalah: Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dengan sasaran: Meningkatnya Kualitas Birokrasi yang Lebih Transparan, Akuntabel Efektif dan Efisien.
Tujuan dan sasaran menjadi kebijakan strategis yang menunjukkan tingkat prioritas tertinggi dalam perencanaan program perangkat daerah. Tujuan adalah pernyataan tentang hal-hal yang perlu dilakukan untuk menjawab isu strategis dan permasalahan perangkat daerah. Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, dapat dicapai, rasional, untuk dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan.
Selanjutnya Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung menetapkan tujuan: Meningkatnya kualitas pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan.